PERLIDUNGAN PERDATA OJEK ONLINE
PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DALAM JAMINAN SOSIAL
TERHADAP TENAGA KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Muhammad
Helmi Fahrozi, NRP. 030519191089, Ilmu Politik Kelas A
Abstrak
Femomena
meningkatnya minat dan popularitas transportasi online di Indonesia bergerak begitu cepat dan dinamis. Perkembangan
yang pesat ini dimulai dengan kemunculan perusahaan-perusahaan pelopor ke
permukaan sejak tahun 2015. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan aplikasi Gojek
yang berdiri pada tahun 2011 adalah pembuka jalan pertama dibidang ini dengan
aplikasi penyedia jasa layanan transportasi online berbasis
kendaraan roda dua atau yang akrab disebut ojek online dan hingga kini terus menambah ranah pelayanan dengan
transportasi roda empat mapun layanan-layanan lainnya. Tidak berselang lama
setelah melonjaknya peminat dibidang ini pada tahun 2015, perusahaan lainnya
yang bergerak dibidang yang sama seperti Grab yang merupakan perusahaan asal
Malaysia dan Uber yang berasal dari Amerika ikut mewarnai gejolak persaingan
usaha transportasi online di
Indonesia. Maraknya perusahaan ojek online ini memunculkan banyak sengketa
perdata yang tidak sedikit, sengketa perdata mitra pengemudi ojek online tentang
ketentuan tarif salah satunya, oleh karena itu Negara harus hadir untunk
mengatur regulasi agar permasalahan sengketa tidak menjadi larut dan
berkepanjangan
Selanjutnya Klik Link / Download di bawah ini : --> CONTOH KASUS
Komentar
Posting Komentar