PERLIDUNGAN PERDATA OJEK ONLINE


PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DALAM JAMINAN SOSIAL TERHADAP TENAGA KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Muhammad Helmi Fahrozi, NRP. 030519191089, Ilmu Politik Kelas A

Abstrak
Femomena meningkatnya minat dan popularitas transportasi online di Indonesia bergerak begitu cepat dan dinamis. Perkembangan yang pesat ini dimulai dengan kemunculan perusahaan-perusahaan pelopor ke permukaan sejak tahun 2015. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan aplikasi Gojek yang berdiri pada tahun 2011 adalah pembuka jalan pertama dibidang ini dengan aplikasi penyedia jasa layanan transportasi online berbasis kendaraan roda dua atau yang akrab disebut ojek online dan hingga kini terus menambah ranah pelayanan dengan transportasi roda empat mapun layanan-layanan lainnya. Tidak berselang lama setelah melonjaknya peminat dibidang ini pada tahun 2015, perusahaan lainnya yang bergerak dibidang yang sama seperti Grab yang merupakan perusahaan asal Malaysia dan Uber yang berasal dari Amerika ikut mewarnai gejolak persaingan usaha transportasi online di Indonesia. Maraknya perusahaan ojek online ini memunculkan banyak sengketa perdata yang tidak sedikit, sengketa perdata mitra pengemudi ojek online tentang ketentuan tarif salah satunya, oleh karena itu Negara harus hadir untunk mengatur regulasi agar permasalahan sengketa tidak menjadi larut dan berkepanjangan

Selanjutnya Klik Link / Download  di bawah ini : --> CONTOH KASUS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PENUTUP SEMINAR

Rasa Enak dan Galaunya Jadi Dosen Selagi Muda